Sebelum melakukan Keaktifan Kolektif PTK (S25a), ada
beberapa hal – hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu diantaranya :
1. Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur ajuan aktif
di login masing-masing (Bintang 4 Kuning).
2. Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di
dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem
berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan.
3. Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan oleh
login Kepala Sekolah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah
meiliki KS aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan KS hanya bisa dilakukan
oleh Admin Dinas.
4. Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai
tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Dinas.
5. Admin Dinas akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti
penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a.
6. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka setiap PTK
dapat mencetak Kartu Digital GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui login
PTK masing-masing.
7. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka data riwayat
mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak
Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester 2
Tahun Pelajaran 2014/2015.
Berikut merupakan panduan atau cara mengajukan keaktifan PTK
secara kolektif oleh kepala sekolah :
1. Pilih Login PTK pada http://padamu.siap.web.id/
2. Setelah berhasil login, pilih layanan PADAMU PTK.
3. Selanjutnya, pada beranda Kepala Sekolah akan ditampilkan
data status keaktifan. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan prasyarat untuk
melakukan ajuan verval keaktifan.
4. Jika prasyarat diatas telah terpenuhi (centang hijau),
klik Ajukan Verval.
5. PTK Berhasil Diaktifkan untuk periode Tahun Ajaran 2014 /
2015 semester 2 & Ajuan Keaktifan PTK Sekolah Anda telah berhasil disimpan.
Silakan menekan tombol “Cetak” untuk mencetak tanda bukti pengajuan VerVal
Sekolah Anda.
6. Berikut
contoh lembar formulir Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25a).
7. Serahkan lembar S25a tersebut ke Dinas setempat untuk
disetujui ajuan Anda. (Pastikan tiap lembar tersebut telah dibubuhi tanda
tangan kepala sekolah dan distempel).
8. Jika ajuan verval keaktifan Anda telah disetujui dinas
(lihat panduannya disini), silakan Cetak kartu digital Anda dan himbau PTK yang
ada disekolah Anda untuk cetak kartu digital GTK pada dasbor akun PTK
masing-masing (Klik untuk melihat panduan cetak kartu digital semester 2).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar