Sabtu, 16 Mei 2015

Tugas Baru Operator Sekolah TP 2015/2016

Operator sekolah merupakan bagian penting dalam sistem pendataan pendidikan yang saat ini terintegrasi dalam Data Pokok Pendidikan ( Dapodik). Jadi, tidak bisa dipandang sebelah mata akan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang operator sekolah. 

Kemudian, sebagai seorang operator sekolah harus mengetahui tugas pokok dan fungsinya, sehingga amanah dan tanggung jawab  yang dibeban kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik
Ada beberapa hal yang wajib diketahui dan dipahami oleh seorang operator sekolah menjelang tahun ajaran baru 2015/2016.

Informasi ini kami rangkum dari salah satu staf pendataan Kemdikbud melalui akun sosial media, yaitu mengenai tugas dan  persiapan bagi seorang Operator Sekolah  dalam menyambut datangnya tahun ajaran baru 2015/2015.
Tugas Operator Sekolah

Saran bagi Operator Sekolah:
  1. Informasikan kepada kepala sekolah dan panitia PPDB masing-masing sekolah, supaya calon peserta didik agar melengkapi berkas pendaftaran dengan melampirkan salinan atau fotocopy berkas individu PD  yang jelas. Berkas yang dikumpulkan berupa  Ijazah, surat kenal lahir, akta kelahiran,  ataupun Kartu Keluarga dan surat permandian supaya ketika melakukan pengelolaan data  Peserta Didik baru dengan Aplikasi dapodik dan Verval PD,maka operator sekolah tidak begitu mengalami kesulitan dalam input data.
  2. Pastikan bahwa Peserta Didik yang telah lulus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional yang valid dengan maksud tidak menyulitkan operator di jenjang berikutnya.
  3. Bersihkan segera perangkat komputer(PC/Laptop) operator sekolah, baik dari virus komputer maupun cache memory, Temporary files, serta Spammers, Trojan dan lainnya.
  4. Siapkan Surat tugas operator sekolah yang terbaru sebagai syarat untuk updating surat penugasan OPS.
  5. Jika operator sekolah bertugas sebagai pengganti operator lama, maka lakukan Registrasi baru agar data operator di PDSP tetap terbarukan
  6. Bisa membentuk kelompok kerja operator ditingkat kecamatan supaya bisa saling membantu dan berbagi informasi terkait pekerjaan langsung atau berkaitan dengan  Dapodik dan Verval

Demikian himbauan bagi operator sekolah mengenai tugas operator sekolah pada Tahun Ajaran Baru 2015/2016 mendatang. Alangkah baiknya jika kegiatan ini dimotori serta di koordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan UPTD serta fasilitator tiap daerah supaya tercipta kondisi kerja yang kondusif. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 09 Mei 2015

Pekerjaan Baru Operator



Mendasari surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).

Sebelum kami sampaikan Panduan Verval KPS di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) , Berikut mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :

1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP. Mekanismenya :
·         Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
·         Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.
2. Bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP. Mekanismenya  :
·         Pihak Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar,  dengan prioritas :
1.      Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2.      Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
3.      Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4.      Siswa yang terancam putus sekolah;
5.      Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga pemasyarakatan).
·         Sekolah kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia Pintar  (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id
·         Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.
·         Hasil Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke dipsd.kemdikbud.


Anda dapat mendownload surat resmi Program Indonesia Pintar dari ditpsd.kemdikbud


Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :


1. Silahkan anda masuk di halaman ini, maka akan muncul tampilan seperti ini :






2. Kemudian klik tombolmasuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :
                                            


3. Silahkan anda lakukan sesuai mekanisme diatas


Catatan : Jika anda tidak bisa login di laman pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email anda.



Demikian penjelasan mengenai Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP