Mendasari surat dari Direktorat Pembinaan
Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi
tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).
Sebelum
kami sampaikan Panduan Verval KPS di Aplikasi
Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) , Berikut mekanisme
pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa
Miskin (BSM) :
1.
Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP. Mekanismenya
:
·
Pihak sekolah mengentry/
memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP)
bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi
berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena
data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD
ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
·
Dinas pendidikan Kab./Kota
memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan Calon Penerima PIP
2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.
2. Bagi siswa yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIP. Mekanismenya :
·
Pihak Sekolah dapat menyeleksi
dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon
Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana sementara per Kab. / Kota
yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, dengan
prioritas :
1.
Siswa yang berasal dari Rumah
Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2.
Siswa yang berstatus Yatim
piatu/Yatim/Piatu;
3.
Siswa yang terkena dampak
bencana alam;
4.
Siswa yang terancam putus
sekolah;
5.
Siswa yang kesulitan ekonomi
dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua terkena PHK, dari
keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga pemasyarakatan).
·
Sekolah kemudian mengusulkan
siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia Pintar (VIP)
melalui laman pip.kemdikbud.go.id
·
Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.
·
Hasil Verivikasi dan Validasi
(verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke
dipsd.kemdikbud.
Anda
dapat mendownload surat resmi Program Indonesia Pintar dari
ditpsd.kemdikbud
Setelah
anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015,
berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi
Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :
1.
Silahkan anda masuk di halaman ini, maka akan muncul
tampilan seperti ini :
2.
Kemudian klik tombolmasuk dengan dapodik, untuk login
dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik,
dan berikut tampilannya :
3.
Silahkan anda lakukan sesuai mekanisme diatas
Catatan : Jika anda tidak bisa login di laman pip.kemdikbud.go.id,
klik lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email anda.
Demikian
penjelasan mengenai Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi
VIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar