TUTORIAL
VERVAL PTK
Pernahkah rekan-rekan operator
sekolah membuka Verval PTK? Ada yang pernah ada juga yang
belum sama sekali, oleh karena itu lah penulis akan membahasnya dalam artikel
ini. Setelah penulis teliti dan seksama Verval PTK hampir tak ada bedanya
dengan Verval PD, hanya saja perbedaannya data objeknya saja. Verval PD
digunakan untuk pembuatan NISN dan perbaikan data-data peserta didik, sementara
Verval PTK digunakan untuk memperbaiki data-data pendidik dan tenaga
kependidikan. Jika ada kesalahan dalam pengisian data-data pendidik dan tenaga
kependidikan bisa diperbaiki di Verval PTK ini.
Apa-apa saja yang bisa diperbaiki di
Verval PTK ini:
1. Nama
2. Tanggal Lahir
3. Tempat Lahir
4. NIK
Nah bagaimana cara memperbaikinya
data-data PTK yang salah:
Pertama, kita buka situsnya Verval PTK
Kedua, isikan username dan password
yang terdaftar di PDSP, kemudian klik log in. Bagi yang belum terdaftar di PDSP
daftarkan terlebih dahulu di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Ketiga, etelah itu akan muncul
halaman muka Verval PTK, Didashboard klik Edit Data terus klik Pengajuan
Perubahan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir.
Keempat, klik Pilih PTK
Kelima, muncul tab dengan daftar
para PTK, setelah itu klik PTK yang akan kita rubah data-datanya lalu klik
tombol ok.
Keenam, keluar halaman untuk
pengajuan perubahan nama dan tempat tanggal lahir, disitu kita isi perubahan
data yang sesuai dengan data dokumen perubahan seperti Akta Kelahiran atau
Kartu Keluarga, sama halnya dengan Verval PD jika terjadi kesalahan dalam Nama,
Tempat dan Tanggal Lahir maka dokumen perubahannya Akta Kelahiran, sementara
kalau NIK dokumen perubahannya Kartu Keluarga. Untuk dokumen perubahannya harus
discan dalam bentuk format JPG dan PNG dimana hasil scannya tidak boleh
melebihi dari 1 Megabyte. Klik select lalu cari file yang ada dalam laptop atau
komputer kemudian pilih, tunggu sampai selesai upload. jika ada titik merah
maka upload tidak berhasil lakukan upload lagi, jika titik berwarna hijau maka
upload berhasil kemudian klik pengajuan perubahan.
Setelah itu tunggu sampai pihak
admin PDSP mengkonfirmasi pegajuan perubahan tersebut, caranya dengan melihat Status
Pengajuan di dashboard Edit Data.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar